Apa Perbedaan Penyidik dan Penyelidik? Ini Jawabannya

Cara Membuktikan Pasangan Selingkuh
Private Investigator Adalah

Banyak di antara masyarakat yang masih belum memahami perbedaan dari penyidik dan penyelidik, secara sekilas keduanya memang terdengar sama namun secara hukum jelas memiliki perbedaan. Untuk menjawab perbedaan kedua proses tersebut mari simak secara lengkap artikel berikut agar menemukan pencerahan.

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sementara penyidikan lebih ditekankan pada pencarian serta penemuan bukti agar dapat menangkap tersangkanya. Dalam proses penyelidikan, para detektif atau penyidik akan mencari petunjuk dan informasi yang relevan untuk memahami kejadian yang terjadi, sedangkan dalam penyidikan, fokus utama adalah mengumpulkan bukti yang kuat guna menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan.

Dasar Hukum

Penyelidik

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian langkah investigatif untuk menemukan dan mengidentifikasi suatu peristiwa yang dicurigai sebagai tindak pidana, dengan tujuan menentukan apakah penyidikan lebih lanjut diperlukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang diterima oleh penyelidik, laporan polisi, atau berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Lebih lanjut, penyelidikan tidak berdiri sendiri sebagai tindakan terpisah, melainkan merupakan bagian integral dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik

Penyidikan, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, adalah serangkaian langkah investigatif yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi serta untuk menemukan tersangkanya.

Pada dasarnya, penyidikan merupakan tahap lanjutan dari proses penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan, yang merupakan tahap awal dalam mencari keberadaan atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa.

Ketika adanya indikasi tindak pidana telah terjadi terkonfirmasi melalui penyelidikan, penyidikan dapat dilakukan. Tujuan utama dari penyidikan adalah untuk mengungkap kejadian tindak pidana dengan bukti yang ditemukan serta menentukan pelakunya, sehingga sudah terlihat perbedaan penyidik dan penyelidik.

Wewenang

Dari segi pihak yang berwenang, individu yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dikenal sebagai penyelidik. dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kekuasaan untuk melaksanakan tugas penyelidikan.

Sementara itu, penyidik adalah individu yang bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan. Tugas penyidikan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian maupun pihak yang diberi wewenang khusus. Dari sini wewenang antara penyidik dan penyelidik juga dalam ranah yang berbeda.

Alur Pelaksanaan

Dari segi alur prosesnya, penyelidikan merupakan tahap awal dalam penanganan suatu kasus. Ketika pihak kepolisian menerima laporan atau informasi mengenai terjadinya tindak pidana, mereka akan segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi apakah peristiwa tersebut benar-benar merupakan tindak pidana.

Sementara itu, penyidikan dilakukan setelah tahap penyelidikan atau ketika keberadaan tindak pidana sudah terkonfirmasi. Pada tahap ini, penyidik akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now Button